Definisi Pemerintahan Daerah (Pasal
1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2004): “Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. ”Definisi Pemerintah
Daerah (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004): “Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.” Otonomi daerah adalah implementasi dari prinsip desentralisasi
pemerintahan. Pengertian otonomi di sini adalah bahwa daerah memiliki
kewenangan melakukan pengelolaan wilayah baik melalui penerbitan kebijakan
daerah dan membiayai dirinya tidak tergantung pada keuangan dari pusat.
Otonomi juga harus diartikan telah ada peralihan kewenangan-kewenangan tertentu
dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi daerah bukan sekedar
gerakan desentralisasi yang membagi-bagi apa yang dulu di pusat agar
ter-daerah-isasi, melainkan sebuah gerakan yang menjadi bagian dari upaya besar
pembaruan menuju tata pemerintahan baru yang lebih baik. Otonomi daerah
memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah dibagi berdasarkan
kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antar daerah. UU No. 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah lebih banyak mengatur hal-hal yang
bersifat konkrit dari pelaksanaan hubungan kewenangan pusat dan daerah. Hubungan
undang-undang yang mengatur Hubungan Pusat dan Daerah dan UU No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah merupakan satu rangkaian undang-undang yang
mengatur secara umum berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan
daerah di Indonesia, dan secara khusus
mengatur hubungan kewenangan di antara organisasi dan otoritas pelaksana pemerintahan yang ada di tingkat pusat dan lokal. Dengan
demikian, hubungan antara kedua undang-undang
tersebut dapat disimpulkan sebagai hubungan hukum yang saling berkait , melengkapi
dan tidak terpisahkan antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya.
Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemda terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Selanjutnya dalam bagian
penjelasan ditegaskan bahwa urusan wajib merupakan urusan yang sangat
mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Urusan
Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang
ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi
urusan Pemerintah Pusat meliputi:
- politik luar negeri;
- pertahanan;
- keamanan;
- yustisi;
- moneter dan fiskal nasional;
- agama ; dan
- norma.
Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah di luar urusan pemerintahan,
Pemerintah dapat:
- Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan.
- Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah atau;
- Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas,akuntabilitas, dan efisiensi dengan
memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten dan kota atau antarpemerintahan daerah yang saling terkait,
tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan
urusan pilihan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang
berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan
ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang
meliputi:
a.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
d.
penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f.
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial;
g.
penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h.
pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j.
pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.
pelayanan administrasi umum pemerintahan
n.
pelayanan
administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum
dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p.
urusan wajib
lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan
memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan
kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib
merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam sistem
otonomi daerah. Pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pelayanan baik
dari sumber daya maupun dana. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengelola
kewenangan wajib tersebut pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen perda.
Sehubungan dengan hal itu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
telah ditentukan bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah
dan pemerintahan daerah meliputi:
- Kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal;
- Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah;
- Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
Ketentuan ini memberikan jaminan
terhadap kepastian akan terselenggaranya pelayanan dasar yang minimal serta ketersediaan
dana dalam melakukan pelayanan. Sehubungan dengan hal itu pemerintah daerah
akan dituntut akuntabilatas pelayanan yang telah diselenggarakannya oleh
masyarakat sebagai konsumen.
Kesejahteraan merupakan visi
tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah
adalah akselarasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu juga harus dilandaskan
pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat
dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandasakan pada sisitem otonomi
yang seluas-luasnya.
Berkaitan
dengan wewenang dalam konteks otonomi daerah, maka daerah otonom, yaitu
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat (Pasal 1 angka 6 UU No
32 Tahun 2004) berhak mengurus urusan pemerintahanya, urusan pemerintahan yang
tertulis pada Pasal 12 UU No 32 Tahun 2004 memberikan panduan, yaitu: (1)
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber
pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan
yang didesentralisasikan. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang
didekonsentrasikan. Selanjutnya urusan yang berkaitan dengan otonomi
daerah di daerah otonom didasarkan pada asas desentralisasi yaitu penyerahan
wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Pasal 1 angka 7 UU No 32 Tahun 2004). Urusan Pemerintahan ini ada yang
diklasifikasi menjadi urusan wajib dan dalam konstruksi UU No 32 Tahun 2004 ada
urusan wajib berskala provinsi dan berskala kabupaten, sebagaimana diatur
pada Pasal 13. (1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: a. perencanaan
dan pengendalian pembangunan. b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang. c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. d.
penyediaan sarana dan prasarana umum. e. penanganan bidang kesehatan. f.
penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial. g.
penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota. h. pelayanan bidang
ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota. i. fasilitasi pengembangan koperasi,
usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota. j. pengendalian
lingkungan hidup. k. pelayaran pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota. l.
pelayanan kependudukan, dan catatan sipil. m .pelayanan administrasi umum
pemerintahan. n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota. o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota. p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya
untuk urusan pemerintahan skala kabupaten Pasal 14. (1) Urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan
yang berskala kabupaten/kota meliputi: a. perencanaan dan pengendalian
pembangunan. b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. c.
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. d. penyediaan
sarana dan prasarana umum. e. penanganan bidang kesehatan. f. penyelenggaraan
pendidikan. g. penanggulangan masalah sosial. h. pelayanan bidang
ketenagakerjaan. i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
j. pengendalian lingkungan hidup. k. pelayanan pertanahan. l. pelayanan
kependudukan, dan catatan sipil. m. pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. pelayanan administrasi penanaman modal. o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya. p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Untuk
melaksanakan kewenangan wajib tersebut, maka daerah otonom dalam melaksanakan
otonomi daerah pada Pasal 22 yang menyatakan : Dalam menyelenggarakan otonomi,
daerah mempunyai kewajiban: a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan,
kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. c. mengembangkan
kehidupan demokrasi; d. mewujudkan keadilan dan pemerataan. e. meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan. f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. g.
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. h. mengembangkan
sistem jaminan sosial. i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. j.
mengembangkan sumber daya produktif di daerah. k. melestarikan lingkungan
hidup. l. mengelola administrasi kependudukan. m. melestarikan nilai sosial
budaya. n. membentuk dan menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar