Pages

Subscribe:

Kamis, 29 November 2012

PEMERINTAHAN DAERAH


Definisi Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2004): “Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. ”Definisi Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004): “Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.” Otonomi daerah adalah implementasi dari prinsip desentralisasi pemerintahan.  Pengertian otonomi di sini adalah bahwa daerah memiliki kewenangan melakukan pengelolaan wilayah baik melalui penerbitan kebijakan daerah dan membiayai dirinya tidak tergantung pada keuangan dari pusat.  Otonomi juga harus diartikan telah ada peralihan kewenangan-kewenangan tertentu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Otonomi daerah bukan sekedar gerakan desentralisasi yang membagi-bagi apa yang dulu di pusat agar ter-daerah-isasi, melainkan sebuah gerakan yang menjadi bagian dari upaya besar pembaruan menuju tata pemerintahan baru yang lebih baik. Otonomi daerah memberikan hak, wewenang dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Penyelenggaraan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar daerah. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah lebih banyak mengatur hal-hal yang bersifat konkrit dari pelaksanaan hubungan kewenangan pusat dan daerah. Hubungan undang-undang yang mengatur Hubungan Pusat dan Daerah dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan satu rangkaian undang-undang yang mengatur secara umum berbagai hal yang berkaitan dengan pemerintahan daerah di Indonesia, dan secara khusus mengatur hubungan kewenangan di antara organisasi dan otoritas pelaksana pemerintahan yang ada di tingkat pusat dan lokal. Dengan demikian, hubungan antara kedua undang-undang tersebut dapat disimpulkan sebagai hubungan hukum yang saling berkait , melengkapi dan tidak terpisahkan antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. Selanjutnya dalam bagian penjelasan ditegaskan bahwa urusan wajib merupakan  urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Urusan Pemerintahan Pusat Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat meliputi:
  1. politik luar negeri;
  2. pertahanan;
  3. keamanan;
  4. yustisi;
  5. moneter dan fiskal nasional;
  6. agama ; dan
  7. norma.
Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan  pemerintahan, Pemerintah dapat:
  1. Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan.
  2. Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah atau;
  3. Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas,akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan    pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antarpemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi   merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a.       perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.       penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.       penanganan bidang kesehatan;
f.       penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.      penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h.       pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i.        fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas    kabupaten/kota;
j.        pengendalian lingkungan hidup;
k.      pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.        pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.    pelayanan administrasi umum pemerintahan
n.       pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o.      penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p.       urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib merupakan urusan yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam sistem otonomi daerah. Pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan pelayanan baik dari sumber daya maupun dana. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam mengelola kewenangan wajib tersebut pemerintah daerah dapat menggunakan instrumen perda. Sehubungan dengan hal itu Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 telah ditentukan bahwa hubungan dalam bidang pelayanan umum antara pemerintah dan pemerintahan daerah meliputi:
  1. Kewenangan, tanggung jawab dan penentuan standar pelayanan minimal;
  2. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah;
  3. Fasilitasi pelaksanaan kerjasama antar pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.

Ketentuan ini memberikan jaminan terhadap kepastian akan terselenggaranya pelayanan dasar yang minimal serta ketersediaan dana dalam melakukan pelayanan. Sehubungan dengan hal itu pemerintah daerah akan dituntut akuntabilatas pelayanan yang telah diselenggarakannya oleh masyarakat sebagai konsumen.
Kesejahteraan merupakan visi tertinggi dari otonomi daerah dan oleh karena itu maka arah otonomi daerah adalah akselarasi/percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.   Proses percepatan tersebut dilandaskan pada prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keisitimeweaan dan kekhususan suatu daerah. Selain itu juga harus dilandaskan pada prinsip efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Semangat dan prinsip-prinsip dasar tersebut tertuang dalam bagian menimbang Undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang sekaligus merupakan legal spirit penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandasakan pada sisitem otonomi yang seluas-luasnya.
Berkaitan dengan wewenang dalam konteks otonomi daerah, maka daerah otonom, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat (Pasal 1 angka 6 UU No 32 Tahun 2004) berhak mengurus urusan pemerintahanya, urusan pemerintahan yang tertulis pada Pasal 12 UU No 32 Tahun 2004 memberikan panduan, yaitu: (1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan. Selanjutnya  urusan yang berkaitan dengan otonomi daerah di daerah otonom didasarkan pada asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 angka 7 UU No 32 Tahun 2004). Urusan Pemerintahan ini ada yang diklasifikasi menjadi urusan wajib dan dalam konstruksi UU No 32 Tahun 2004 ada urusan wajib  berskala provinsi dan berskala kabupaten, sebagaimana diatur pada Pasal 13. (1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan. b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. d. penyediaan sarana dan prasarana umum. e. penanganan bidang kesehatan. f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial. g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota. h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota. i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota. j. pengendalian lingkungan hidup. k. pelayaran pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota. l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil. m .pelayanan administrasi umum pemerintahan. n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota. o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota. p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya untuk urusan pemerintahan skala kabupaten Pasal 14. (1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: a. perencanaan dan pengendalian pembangunan. b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. d. penyediaan sarana dan prasarana umum. e. penanganan bidang kesehatan. f. penyelenggaraan pendidikan. g. penanggulangan masalah sosial. h. pelayanan bidang ketenagakerjaan. i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah. j. pengendalian lingkungan hidup. k. pelayanan pertanahan. l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil. m. pelayanan administrasi umum pemerintahan. n. pelayanan administrasi penanaman modal. o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya. p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 
Untuk melaksanakan kewenangan wajib tersebut, maka daerah otonom dalam melaksanakan otonomi daerah pada Pasal 22 yang menyatakan : Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban: a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. c. mengembangkan kehidupan demokrasi; d. mewujudkan keadilan dan pemerataan. e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. h. mengembangkan sistem jaminan sosial. i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah. k. melestarikan lingkungan hidup. l. mengelola administrasi kependudukan. m. melestarikan nilai sosial budaya. n. membentuk dan menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar