BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Adapun latar belakang penulis mengangkat
masalah dari tema Lingkungan Hidup yang berjudul Penebangan Hutan secara liar, dan
Menurut
Spurr (1973), hutan dianggap sebagai persekutuan antara tumbuhan dan binatang
dalam suatu asosiasi biotis. penebangan hutan secara liar kini kian marak dan
dapat merusak hutan tanpa memperhatikan dampak negative yang ditimbulkan. Karena
masalah penebangan hutan yang terjadi di KalBar makin bertambah luas dan tentu
masalah ini menjadi masalah serius dan perlu adanya perhatian khusus dari
pemerintah.
1.2. Tujuan
Adapun tujuan yang ingin di capai yaitu
:
1. Memenuhi
tugas kelompok Pendidikan Kewarganegaraan oleh Drs.H. Mukhlis, M.Si.
2. Karena
masalah penebangan hutan ini menjadi prioritas utama dalam kehidupan
masyarakat.
1.3. Pendekatan
Adapun pendekatan yang dilakukan dalam
memenuhi tugas kelompok ini melalui pendekatan kuantitatif yakni dengan
melakukan observasi lapangan, wawancara dan studi pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Lingkungan Hidup
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan
alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan
sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang
memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung.
Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Lingkungan hidup, sering disebut
sebagai lingkungan, adalah
istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada
di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan
manusia yang berlebihan. Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup
adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dan lingkungan hidup
terutama Penebangan hutan merupakan usaha menebang atau memotong kayu yang ada
di dalam kawasan hutan, baik yang dilakukan oleh orang perorang maupun oleh
badan usaha. Penebangan hutan ini bisa dibenarkan apabila pelaku pebangan hutan
mempunyai ijin menebang pohon di hutan.
2.2.
Penebangan
Hutan
Penebangan
hutan merupakan usaha menebang atau memotong kayu yang ada di dalam kawasan
hutan, baik yang dilakukan oleh orang perorang maupun oleh badan usaha.
Penebangan hutan ini bisa dibenarkan apabila pelaku pebangan hutan mempunyai
ijin menebang pohon di hutan. hutan merupakan kumpulan pohon-pohon dan hewan yang
berada dalam suatu kawasan yang saling berinteraksi, mereka hidup di atas tanah
yang hidup dalam keseimbangan. Hutan ini akan tetap lestari bila kita mau
melestarikannya. Namun, apabila tidak dilestarikan maka akan timbul kepunahan
terhadap ekosistem hutan tersebut. Kepunahan atau kerusakan hutan ini salah
satunya bisa disebabkan oleh penebangan hutan secara liar, dan oleh sebab itu Fungsi
hutan sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya
pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin
seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di
musim penghujan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi
perekonomian masyarakat. selain dari pada itu adanya penambah penyebab
deforestasi hutan semakin kompleks. Kurangnya penegakan hukum yang terjadi saat
ini memperparah kerusakan hutan. penambah Penyebab kerusakan hutan tersebut
dapat dikemukakan sebagai berikut :
- Hak Penguasaan Hutan
Banyak
perusahaan HPH yang melanggar pola-pola tradisional hak kepemilikan atau hak
penggunaan lahan. Kurangnya pengawasan dan akuntabilitas perusahaan berarti
pengawasan terhadap pengelolaan hutan sangat lemah dan, lama kelamaan, banyak
hutan produksi yang telah dieksploitasi secara berlebihan. Menurut klasifikasi
pemerintah, pada saat ini hampir 30 persen dari konsesi HPH yang telah
disurvei, masuk dalam kategori "sudah terdegradasi".
2. Hutan tanaman industri
Hutan
tanaman industri telah dipromosikan secara besar-besaran dan diberi subsidi
sebagai suatu cara untuk menyediakan pasokan kayu bagi industri pulp yang
berkembang pesat di Indonesia, tetapi cara ini mendatangkan tekanan terhadap
hutan alam.
- Perkebunan
Lonjakan pembangunan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit, merupakan penyebab lain dari deforestasi.
2.3.
Akibat Penebangan Hutan
1. Penebangan hutan secara liar akan
dapat berdampak pada bencana kekeringan. Pepohonan biasanya mempunyai fungsi
menahan air itu tidak ada lagi akibat kekeringan. Air hujan akan langsung
mengalir ke laut dan cadangan air tanah menjadi tidak ada.
2. Salah satu akibat dari penebangan
hutan secara liar adalah banjir dan untuk mencegah banjir, tindakan penebangan
hutan secara liar harus dihindari. Jika penebangan liar tersebut dibiarkan
bukan tidak mungkin banjir akan terus terjadi dan akan membawa korban lebih
banyak lagi.
3. Ketika bencana banjir datang, maka
yang akan menanggung resikonya adalah manusia sendiri. Justru orang yang
melakukan penebangan liar itu selamat, sementara yang kena banjirnya adalah
manusia lain yang tidak tahu menahu akan penebangan liar yang dilakukan oleh
sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab terhadap pelestarian hutan.
4. Untuk itu, sebagai generasi penerus
bangsa kita wajib melestarikan hutan. Karena melestarikan hutan merupakan hal
yang wajib bagi setiap manusia dan warga negara, dan tidak terkecuali. Hutan
yang rusak akan mengancam kehidupan bermasyarakat. Misalnya peningkatan suhu
panas bumi.
2.4. Upaya Pelestarian Hutan.
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga
kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan
menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu
penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang
kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan
maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah,
dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat
dilakukan untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi
atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang
pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan
sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan
sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan
sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan
hutan.
BAB III
PENUTUP
1.1.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas
tidaklah heran negara kita tidak dapat terlepas dari bencana banjir di berbagai
wilayah di Indonesia. Semakin banyaknya penebangan hutan liar, maka akar – akar
pepohonan yang memiliki fungsi utama untuk menahan air – air hujan yang deras
tentu saja akan terhambat dan akan tentu saja sangat berpotensi menimbulkan
banjir di wilayah – wilayah yang lebih mementingkan perumahan industri daripada
pepohonan alami.
1.2. Saran
Hutan yang kita miliki harus
dilestarikan sehingga anak cucu kita bisa menikmati hutan yang kita miliki.
Kita tidak boleh memanfaatkan hutan secara sembarangan, kalau hutan yang kita
miliki habis maka akan terancam bencana. Agar hutan kita tetap lestari maka
kita harus melestarikannya.
Daftar
Pustaka
Hoed, Benny, et al. Jakarta
Recovery; Blue Print Pembangunan Ibukota, Sumbangsih Kampus untuk Jakarta. Jakarta:
Kelompok Kerja Pembangunan Ibukota-BEMUI. 2007
http://world.mongabay.com/indonesian/502.html (diakses pada tanggal 29 Oktober
2009 Pukul 22:44 )
http://organisasi.org/pengertian-hutan-manfaat-hutan-yang-mempengaruhi-persebaran-hutan
(diakses pada tanggal 29 Oktober
2009 Pukul 22: 53)
http://www.dephut.go.id/ (diakses pada tanggal 29 Oktober
2009 Pukul 22: 53)
http://cbdrmbabad.wordpress.com/2007/11/01/akibat-penebangan-hutan-2100-mata-air-mengering/ (diakses pada tanggal 29 Oktober
2009 Pukul 22: 54)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar