Pages

Subscribe:

Rabu, 29 Februari 2012

Makalah Penebangan Hutan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Adapun latar belakang penulis mengangkat masalah dari tema Lingkungan Hidup yang berjudul Penebangan Hutan secara liar, dan Menurut Spurr (1973), hutan dianggap sebagai persekutuan antara tumbuhan dan binatang dalam suatu asosiasi biotis. penebangan hutan secara liar kini kian marak dan dapat merusak hutan tanpa memperhatikan dampak negative yang ditimbulkan. Karena masalah penebangan hutan yang terjadi di KalBar makin bertambah luas dan tentu masalah ini menjadi masalah serius dan perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah. 

1.2.  Tujuan
Adapun tujuan yang ingin di capai yaitu :
1.      Memenuhi tugas kelompok Pendidikan Kewarganegaraan oleh Drs.H. Mukhlis, M.Si.
2.      Karena masalah penebangan hutan ini menjadi prioritas utama dalam kehidupan masyarakat.


1.3. Pendekatan
Adapun pendekatan yang dilakukan dalam memenuhi tugas kelompok ini melalui pendekatan kuantitatif yakni dengan melakukan observasi lapangan, wawancara dan studi pustaka.








BAB II
PEMBAHASAN
2.1.              Pengertian Lingkungan Hidup
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan. Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di Bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Dan lingkungan hidup terutama Penebangan hutan merupakan usaha menebang atau memotong kayu yang ada di dalam kawasan hutan, baik yang dilakukan oleh orang perorang maupun oleh badan usaha. Penebangan hutan ini bisa dibenarkan apabila pelaku pebangan hutan mempunyai ijin menebang pohon di hutan.

2.2.               Penebangan Hutan
Penebangan hutan merupakan usaha menebang atau memotong kayu yang ada di dalam kawasan hutan, baik yang dilakukan oleh orang perorang maupun oleh badan usaha. Penebangan hutan ini bisa dibenarkan apabila pelaku pebangan hutan mempunyai ijin menebang pohon di hutan. hutan  merupakan kumpulan pohon-pohon dan hewan yang berada dalam suatu kawasan yang saling berinteraksi, mereka hidup di atas tanah yang hidup dalam keseimbangan. Hutan ini akan tetap lestari bila kita mau melestarikannya. Namun, apabila tidak dilestarikan maka akan timbul kepunahan terhadap ekosistem hutan tersebut. Kepunahan atau kerusakan hutan ini salah satunya bisa disebabkan oleh penebangan hutan secara liar, dan oleh sebab itu Fungsi hutan sebagai penyimpan air tanah juga akan terganggu akibat terjadinya pengrusakan hutan yang terus-menerus. Hal ini akan berdampak pada semakin seringnya terjadi kekeringan di musim kemarau dan banjir serta tanah longsor di musim penghujan. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak serius terhadap kondisi perekonomian masyarakat. selain dari pada itu adanya penambah penyebab deforestasi hutan semakin kompleks. Kurangnya penegakan hukum yang terjadi saat ini memperparah kerusakan hutan. penambah Penyebab kerusakan hutan tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
  1. Hak Penguasaan Hutan
Banyak perusahaan HPH yang melanggar pola-pola tradisional hak kepemilikan atau hak penggunaan lahan. Kurangnya pengawasan dan akuntabilitas perusahaan berarti pengawasan terhadap pengelolaan hutan sangat lemah dan, lama kelamaan, banyak hutan produksi yang telah dieksploitasi secara berlebihan. Menurut klasifikasi pemerintah, pada saat ini hampir 30 persen dari konsesi HPH yang telah disurvei, masuk dalam kategori "sudah terdegradasi".
2.      Hutan tanaman industri
Hutan tanaman industri telah dipromosikan secara besar-besaran dan diberi subsidi sebagai suatu cara untuk menyediakan pasokan kayu bagi industri pulp yang berkembang pesat di Indonesia, tetapi cara ini mendatangkan tekanan terhadap hutan alam.
  1. Perkebunan
    Lonjakan pembangunan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit, merupakan penyebab lain dari deforestasi.
2.3.              Akibat Penebangan Hutan
1.      Penebangan hutan secara liar akan dapat berdampak pada bencana kekeringan. Pepohonan biasanya mempunyai fungsi menahan air itu tidak ada lagi akibat kekeringan. Air hujan akan langsung mengalir ke laut dan cadangan air tanah menjadi tidak ada.
2.      Salah satu akibat dari penebangan hutan secara liar adalah banjir dan untuk mencegah banjir, tindakan penebangan hutan secara liar harus dihindari. Jika penebangan liar tersebut dibiarkan bukan tidak mungkin banjir akan terus terjadi dan akan membawa korban lebih banyak lagi.
3.      Ketika bencana banjir datang, maka yang akan menanggung resikonya adalah manusia sendiri. Justru orang yang melakukan penebangan liar itu selamat, sementara yang kena banjirnya adalah manusia lain yang tidak tahu menahu akan penebangan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab terhadap pelestarian hutan.
4.      Untuk itu, sebagai generasi penerus bangsa kita wajib melestarikan hutan. Karena melestarikan hutan merupakan hal yang wajib bagi setiap manusia dan warga negara, dan tidak terkecuali. Hutan yang rusak akan mengancam kehidupan bermasyarakat. Misalnya peningkatan suhu panas bumi.

2.4.            Upaya Pelestarian Hutan.
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
BAB III
PENUTUP
1.1. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas tidaklah heran negara kita tidak dapat terlepas dari bencana banjir di berbagai wilayah di Indonesia. Semakin banyaknya penebangan hutan liar, maka akar – akar pepohonan yang memiliki fungsi utama untuk menahan air – air hujan yang deras tentu saja akan terhambat dan akan tentu saja sangat berpotensi menimbulkan banjir di wilayah – wilayah yang lebih mementingkan perumahan industri daripada pepohonan alami.
1.2. Saran
Hutan yang kita miliki harus dilestarikan sehingga anak cucu kita bisa menikmati hutan yang kita miliki. Kita tidak boleh memanfaatkan hutan secara sembarangan, kalau hutan yang kita miliki habis maka akan terancam bencana. Agar hutan kita tetap lestari maka kita harus melestarikannya.


Daftar Pustaka
Hoed, Benny, et al. Jakarta Recovery; Blue Print Pembangunan Ibukota, Sumbangsih Kampus untuk Jakarta. Jakarta: Kelompok Kerja Pembangunan Ibukota-BEMUI. 2007
http://world.mongabay.com/indonesian/502.html (diakses pada tanggal 29 Oktober 2009 Pukul 22:44 )
http://www.dephut.go.id/ (diakses pada tanggal 29 Oktober 2009 Pukul 22: 53)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar