Di
dalam struktur formal, penting memahami makna dari birokrasi itu sendiri yang
mana disebut – sebut bermula dari Sosiolog Jerman Max Weber. Namun dari
pendefinisian birokrasi itu sendiri Weber tidak pernah mendifinisikannya Ia
hanya menyebutkan ciri – ciri dari organisasi ideal yang dapat digunakan untuk
menyelenggarakan kehidupan publik agar lebih efisien dan efektif dalam kelompok
otoritas formal ( mifta toha, 1987). Demi penyelengaraan pemerintahan yang baik
dengan tatanan formal mengikuti perkembangan pemerintahan global, pemerintah
mencanangkan beberapa program – program untuk kenyamanan publik dengan adanya
pelayanan – pelayanan adminstratif, barang dan jasa kepada masyarakat umum yang
disebut dengan pelayanan publik. Dalam pemenuhan kebutuhan akan pelayanan publik demi
kepentingan bersama dalam kehidupan di artikan sebagai kebutuhan publik.
Beranjak dari pengalaman pribadi dalam pelayanan publik dalam memenuhi
kebutuhan publik seperti halnya dalam pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni merupakan kebutuhan yang bersifat mutlak
dari seorang warga negara dan juga menjadi sebuah kewajiban yang bersifat
mutlak bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat, terutama dari segi
usia (18 tahun ke atas). Tanpa KTP, seseorang akan mengalami kesulitan dalam
berurusan dengan orang lain atau sebuah institusi seperti hanya dalam pembukaan
rekening baru pada sebuah Bank. Untuk itu, KTP perlu dikeluarkan oleh lembaga
yang berwenang yang dibentuk dan ditunjuk oleh negara seperti kelurahan atau
dikecamatan dan proses menerbitkan sebuah KTP tidak terlalu menunggu waktu yang
cukup lama dan berlangsung singkat jika
kelengkapan dan pembiayaan proses administrasinya sudah terlengkapi. Penerbitan
ini bagi seorang anggota masyarakat kita juga merupakan salah satu bentuk Pelayanan
Publik. Dalam konteks negara, pemenuhan kebutuhan publik seperti pembuatan KTP
ini merupakan pemenuhan hak-hak sipil seorang warga negara dan dari segi pelayanan dalam pembuatan KTP itu sendiri kini
lebih singkat dan lebih fleksibel dalam pelayanannya tanpa adanya proses
pembuatan yang memerlukan waktu yang lebih lama dengan pelayanan – pelayanan yang
lumayan memuaskan, bahkan sekarang ini
pemerintah menggalakkan dengan adanya elektronik KTP atau E-KTP untuk lebih
efektif dan mengefesienkan identitas
seorang anggota masyarakat. Dari segi pelayanan KTP cukup memuaskan masyarakat.
Jenis pelayanan publik seperti ini yang sangat diharapkan sesuai dengan Amanat
Presiden dahulu yakni: Mulai hari ini saya mengajak lembaga negara dan swasta,
baik di pusat maupun daerah, untuk menggunakan moto: “permudahlah semua
urusan”. Jangan dihidupkan lagi seloroh atau cemooh di masa lalu yang
mengatakan, “kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah.” Itu harus dihentikan.
(Presiden SB Yudhoyono, Semarang, 8 Maret 2006.)
ANALISIS
Struktur
formal yang mengupayakan untuk menjalankan kebijakan publik yang mencakup
pengarahan yang begitu banyak kecakapan dan teknik dari berbagai pemikiran
orang dalam pengendalian kualitas kerja dalam pelayanan publik namun yang
dimaksudkan sebenarnya lebih dikenakan pada sasaran pelaksanaannya itu sendiri
melalui tugas birokrasi yang merupakan kewajiban pemerintah sebagai eksekutif
yang membuat kebijakan publik dan pelaksanaannya melayani publik. Birokrasi dan
pelayanan dalam ruang lingkup ini lebih mengarah pada Pegawai Negeri Sipil
yakni para petugasnya yang mana tidak hanya memberikan fokus kepada prilakunya
tetapi juga lebih kepada tatanan formal yang ada dan memahami struktur formal birokrasi yang dijalankannya apakah
sudah sesuai dan profesional dengan yang diharapkan oleh pemerintah melalui
kebijakan – kebijakan formal yang mementingkan kepentingan publik.
Pelayanan
demi pelayanan yang didapat dari tindak pengalaman tersebut lebih menjelaskan
bahwa tidak semua pelayanan publik itu dipersulit namun dipermudah kadangkala urusannya bisa juga memakan waktu
yang cukup lama dalam pengurusannya tergantung dari masyarakat itu sendiri yang
belum bisa melengkapi persyaratan administrasi itu sendiri sehingga bisa saja
terkendala namun dari segi pelayanan KTP ini lebih berorientasi pada pelayanan
yang efektif dan efisien sehingga kepuasan masyarakat terhadap organisasi
publik sangat penting karena adanya hubungan kepercayaan masyarakat. Semakin
baik keperintahan dan kualitas pelayanan yang diberikan, maka semakin tinggi kepercayaan
masyarakat. Melayani warga masyarakat sesuai dengan indikasi dan prosedur yang
ada membuat masyarakat tidak beranggapan adanya ketidakpastian pelayanan yang
memadai dan melayani warga masyarakat bukan melanggani warga masyarakat namun
kepuasan – kepu san akan pelayanan memberikan otoritas tersendiri seperti yang
di ungkapkan Wexley dan yulk (1988), dijelaskan bahwa kepuasan pada hakikatnya
berkaitan dengan faktor kebutuhan seseorang artinya, jika kebutuhan seseorang
terpenuhi maka orang tersebut merasa puas,demikian pula sebaliknya. Sementara
itu, kolter dalam Tjitono melandaskan bahwa kepuasan pelanggan adalah tingkat
perasaan seseorang setelah membandingkan dengan kinerja yang ia rasakan,di
bandingkan dengan harapanya. Satu hal yang lebih diutamakan dalam pelayanan
publik ialah melayani warga masyarakat tidak menggunakan target seberapa banyak yang meregistrasi seperti
halnya swasta yang mengharapkan profit tetapi lebih mengedepankan efesien dan
produktivitas masyarakat sebaik mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar