Pages

Subscribe:

Kamis, 23 Februari 2012

Analisis Paradigma The New Public Service


Di dalam struktur formal, penting memahami makna dari birokrasi itu sendiri yang mana disebut – sebut bermula dari Sosiolog Jerman Max Weber. Namun dari pendefinisian birokrasi itu sendiri Weber tidak pernah mendifinisikannya Ia hanya menyebutkan ciri – ciri dari organisasi ideal yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan kehidupan publik agar lebih efisien dan efektif dalam kelompok otoritas formal ( mifta toha, 1987). Demi penyelengaraan pemerintahan yang baik dengan tatanan formal mengikuti perkembangan pemerintahan global, pemerintah mencanangkan beberapa program – program untuk kenyamanan publik dengan adanya pelayanan – pelayanan adminstratif, barang dan jasa kepada masyarakat umum yang disebut dengan pelayanan publik. Dalam pemenuhan kebutuhan akan pelayanan publik demi kepentingan bersama dalam kehidupan di artikan sebagai kebutuhan publik. Beranjak dari pengalaman pribadi dalam pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan publik seperti halnya dalam pelayanan pembuatan  Kartu Tanda Penduduk (KTP)  yakni merupakan kebutuhan yang bersifat mutlak dari seorang warga negara dan juga menjadi sebuah kewajiban yang bersifat mutlak bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat, terutama dari segi usia (18 tahun ke atas). Tanpa KTP, seseorang akan mengalami kesulitan dalam berurusan dengan orang lain atau sebuah institusi seperti hanya dalam pembukaan rekening baru pada sebuah Bank. Untuk itu, KTP perlu dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yang dibentuk dan ditunjuk oleh negara seperti kelurahan atau dikecamatan dan proses menerbitkan sebuah KTP tidak terlalu menunggu waktu yang cukup  lama dan berlangsung singkat jika kelengkapan dan pembiayaan proses administrasinya sudah terlengkapi. Penerbitan ini bagi seorang anggota masyarakat kita juga merupakan salah satu bentuk Pelayanan Publik. Dalam konteks negara, pemenuhan kebutuhan publik seperti pembuatan KTP ini merupakan pemenuhan hak-hak sipil seorang warga negara dan dari segi  pelayanan dalam pembuatan KTP itu sendiri kini lebih singkat dan lebih fleksibel dalam pelayanannya tanpa adanya proses pembuatan yang memerlukan waktu yang lebih lama dengan pelayanan – pelayanan yang lumayan memuaskan,  bahkan sekarang ini pemerintah menggalakkan dengan adanya elektronik KTP atau E-KTP untuk lebih efektif dan mengefesienkan  identitas seorang anggota masyarakat. Dari segi pelayanan KTP cukup memuaskan masyarakat. Jenis pelayanan publik seperti ini yang sangat diharapkan sesuai dengan Amanat Presiden dahulu yakni: Mulai hari ini saya mengajak lembaga negara dan swasta, baik di pusat maupun daerah, untuk menggunakan moto: “permudahlah semua urusan”. Jangan dihidupkan lagi seloroh atau cemooh di masa lalu yang mengatakan, “kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah.” Itu harus dihentikan. (Presiden SB Yudhoyono, Semarang, 8 Maret 2006.)
ANALISIS
Struktur formal yang mengupayakan untuk menjalankan kebijakan publik yang mencakup pengarahan yang begitu banyak kecakapan dan teknik dari berbagai pemikiran orang dalam pengendalian kualitas kerja dalam pelayanan publik namun yang dimaksudkan sebenarnya lebih dikenakan pada sasaran pelaksanaannya itu sendiri melalui tugas birokrasi yang merupakan kewajiban pemerintah sebagai eksekutif yang membuat kebijakan publik dan pelaksanaannya melayani publik. Birokrasi dan pelayanan dalam ruang lingkup ini lebih mengarah pada Pegawai Negeri Sipil yakni para petugasnya yang mana tidak hanya memberikan fokus kepada prilakunya tetapi juga lebih kepada tatanan formal yang ada dan memahami struktur  formal birokrasi yang dijalankannya apakah sudah sesuai dan profesional dengan yang diharapkan oleh pemerintah melalui kebijakan – kebijakan formal yang mementingkan kepentingan publik.
Pelayanan demi pelayanan yang didapat dari tindak pengalaman tersebut lebih menjelaskan bahwa tidak semua pelayanan publik itu dipersulit namun dipermudah  kadangkala urusannya bisa juga memakan waktu yang cukup lama dalam pengurusannya tergantung dari masyarakat itu sendiri yang belum bisa melengkapi persyaratan administrasi itu sendiri sehingga bisa saja terkendala namun dari segi pelayanan KTP ini lebih berorientasi pada pelayanan yang efektif dan efisien sehingga kepuasan masyarakat terhadap organisasi publik sangat penting karena adanya hubungan kepercayaan masyarakat. Semakin baik keperintahan dan kualitas pelayanan yang diberikan, maka semakin tinggi kepercayaan masyarakat. Melayani warga masyarakat sesuai dengan indikasi dan prosedur yang ada membuat masyarakat tidak beranggapan adanya ketidakpastian pelayanan yang memadai dan melayani warga masyarakat bukan melanggani warga masyarakat namun kepuasan – kepu san akan pelayanan memberikan otoritas tersendiri seperti yang di ungkapkan Wexley dan yulk (1988), dijelaskan bahwa kepuasan pada hakikatnya berkaitan dengan faktor kebutuhan seseorang artinya, jika kebutuhan seseorang terpenuhi maka orang tersebut merasa puas,demikian pula sebaliknya. Sementara itu, kolter dalam Tjitono melandaskan bahwa kepuasan pelanggan adalah tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan dengan kinerja yang ia rasakan,di bandingkan dengan harapanya. Satu hal yang lebih diutamakan dalam pelayanan publik ialah melayani warga masyarakat tidak menggunakan target  seberapa banyak yang meregistrasi seperti halnya swasta yang mengharapkan profit tetapi lebih mengedepankan efesien dan produktivitas masyarakat sebaik mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar