Pages

Subscribe:

Kamis, 24 Januari 2013

praktikum I SANRI


A. GAMBARAN UMUM SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA
1. Pengertian Sistem dan Administrasi
Pengertian Sistem
Sistem secara umum berasal dari bahasa inggris walaupun pada awalnya berasal dari bahasa yunai yaitu terdiri dar kata ‘’syn’’ dan ‘’histania’’ yang berarti to place together (menempatkan bersama). sistem adalah satu kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait mengait antara satu dengan yang lain. Bagian atau anak dari sistem (subsistem), menjadi induk sistem dari rangkaian dari selanjutnya dan sampai menjadi bagian dari yang terkecil. Rusaknya salah satu bagian dari sistem akan merusak sistem yang lain karena sifatnya yang saling kait mengait dan berkesinambungan.
Pengertian Administrasi
Secara etimologis, administrasi berasal dari kata ’’ad’’ dan ’’ministrate’’ yang berarti: Melayani, mengelola, Membantu, menjalankan, Memenuhi,  mengatur, Melaksanakan dan mengurus. Defenisi yang sederhana dan mudah dimengerti tentang administasi diberikan oleh Herbert A. Simonn: Administration can be defined as the activities of groups cooperating to accomplish common goals (sebagai kegiatan kelompok kerjasama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama). Menurut the Liang gie administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam mencapai tujuan tertentu.
Sementara meurut Hadari Nawawi administrasi adalah kegiatan atau rangkain kegiatan sebagai proses pengendalian usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada hakekatnya pengertian administasi mempunyai prinsip yang sama yang terdiri atas: a).Kerjasama b).Banyak orang c).Untuk mencapai tujuan bersama. Sementara pengertian sempit dari administrasi adalah kegiatan tata usaha, kegiatan sehari-hari dalam perkantoran. Secara lengkap unsur-unsur pelaksanaan administrasi adalah: Pengorganisasian, Managemen, Tatahubungan, Kepegawaian, Keuangan, Perbekalan, Tata usaha dan Perwakilan.
Administrasi Negara Sebagai Suatu Sistem
Sebagai suatu sistem pada khakekatnya adalah seperangkat komponen, elemen, unsur atau subsistem dengan segala atributnya, yang satu sama lain saling berkaitan, pengaruh-mempengaruhi dan saling tergantung sehingga keseluruhannnya merupakan suatu kesatuan yang terintgrasi atau totalitas, serta mempunyai peranan atau tujuan tertentu. Nilai atau peranan suatu sistem akan dipengaruhi oleh nilai atau peranan dari sub-sistemnya. Sebaliknya nilai atau peranan suatu subsistem akan ditentukan oleh nilai atau peranan sistem yang bersangkutan. Suatu sistem bersama dengan berbagai sistem lain yang saling berinteraksi merupakan sub-sistem dari suatu sistem yang lebih besar.
Secara elementer, administrasi terjadi apabila terdapat dua orang atau lebih, yang bekerjasama melakukan kegiatan tertentu dengan sarana tertentu untuk mencapai tujuan bersama tertentu. Dengan sendirinya antara manusia, kerjasama, kegiatan, sarana dan tujuan tersebut saling berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, administrasi merupakan suatu sistem. Sebagai suatu sistem administrasi merupakan sistem yang bersifat:
1.      abstrak, karena tidak dapat dikenali wujud rupanya. Bandingkan dengan hal yang berupa barang, materi seperti manusia, batu hewan dan bangunan yang langsung bisa dideskripsikan dan wujudnya dapat dilihat dengan jelas.
2.      buatan manusia (man made systems), karena dia buatan manusia tentunya mempunyai kelemahan dan tidak terlepas dari berbagai kepentingan dari manusia itu sendiri.
3.      terbuka (open systems), karena peka terhadap pengaruh lingkungan, baik sosial maupun fisik. Sebagai sesuatu yang sifatnya terbuka harusw terbuka terhadap sesuatu yang baru dan menyesuaikan diri terhadap lingkungannya.
4.      hidup (living systems), berkembang terus akibatnya sifat terbukanya. Akan berubah sesuai dengan perkembangan zaman, ketika dia bersentuhan dengan hal-hal yang baru, dia akan dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman itu sendiri sehingga dia tetap bisa dipaka dan berdaya guna tidak menjadi (out of date).
5.      kompleks, karena di dalamnya terdapat banyak subsistem, terjadi banyak hubungan antara subsistem antara satu dengan yang lain.
administrasi negara adalah juga suatu sistem dengan sifat-sifat seperti yang di sebutkan di atas. Administrasi sebagai suatu sistem terdiri dari berbagai subsistem antara lain: tugas pokok, fungsi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, sarana dan prasarana. Sistem administrasi berinteraksi dengan berbagai sistem lain seperti sistem politik, ekonomi, sosial budaya, agama, hukum, di samping ekosistem lain seperti geografi, demografi, dan kekayaan alam.
2.2. Sistem Administrasi Negara RI (SANRI)
Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan terbentuk NKRI dari Sabang sampai ke Merauke, kemerdekaan bukan merupakan tujuan semata-mata, kemerdekaan baru merupakan pintu pembuka untuk mewujudkan tercapainya cita-cita dan tujuan nasional. Untuk mewujudkan itu maka diperlukan segenap daya dan upaya sehingga tercapai cita-cita nasional, oleh karena itu sistem pemerintahan negara yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 dalam pengembangan konsepsi SANRI harus dilakukan melalui pendekatan sistem, yang bersifat komprehensif dan terpadu.
Penyempurnaan Administrasi Negara RI
Sebagai sistem, admnistrasi negara indonesia perlu dikembangkan dan disempurnakan dalam berbagai aspeknya, sehingga sebagai sarana untuk mencapai tujuan nasional, maka SANRI senantiasa mampu mengatasi kendala, menjawab tantangan dan memamfaatkan peluang yang timbul baik dalam lingkup nasional, regional dan global. Pengembangan dan penyempurnaan yang terus menerus dilakukan itu, disebabkan antara lain:
1.      semakin meningkatnya tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik volume maupun intensitasnya.
2.      keberhasilan pembangunan telah pula menimbulkan masalah-masalah baru.
3.      adanya perkembangan berbagai faktor lingkungan termasuk pula perkembangan dan perubahan dunia international





                B. TEORI DAN KONSEP UTAMA
1. Good Governance
Dalam Kamus bahasa Indonesia good governance diterjemahkan sebagai tata pemerintahan yang baik, namun ada yang menerjemahkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jika good governance diterjemahkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang amanah, maka good governance dapat didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan secara partisipatif, efektif, jujur, adil, transparan dan bertanggungjawab kepada semua level pemerintahan (Effendi dalam Azhari, dkk., 2002: 187).  Lembaga Administrasi Negara (Kurniawan, 2005), mendefinisikan good governance sebagai penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang konstruktif di antara domain-domain Negara, sektor swasta dan masyarakat (society).
Bhatta (1996) mengungkapkan pula bahwa unsur utama governance, yaitu: akuntabilitas (accountability), transparan (transparency), keterbukaan (opennes), dan aturan hukum (rule of law) ditambah dengan kompetensi manajemen (management competence) dan hak-hak asasi manusia (human right). UNDP (dalam Mardiasmo, 2002) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip pada pelaksanaan good governance meliputi :
  1. Partisipasi (participation),
  2. Aturan hukum (rule of law),
  3.  Transparansi (transparency),
  4. Daya tanggap (responsivennes),
  5. Berorientasi konsensus (Consensus orientation), Keadilan (equity),
  6. Efektivitas dan Efisiensi (Efficiency and Effectivennes),
  7. Akuntabilitas (accountability),
  8. Visi strategis (strategic vision),
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah istilah umum untuk menjelaskan betapa sejumlah organisasi telah memperlihatkan bahwa mereka sudah memenuhi misi yang mereka emban ( BENVENISTE, Guy, : 1991). Definisi lain menyebutkan akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggungjawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan publik dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat ( ARIFIYADI, Teguh,: 2008 ).
3. Transparansi
Transparansi adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah.
C. PEMBAHASAN

D. PENUTUP
4.1. Kesimpulan
      Pertanggungjawaban para penyelenggara negara baik di Pusat maupun Daerah pada hakikatnya merupakan perwujudan akuntabilitas publik sebagai prasyarat bagi terciptanya kepemerintahan yang baik. Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyatakan bahwa asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Asas akuntabilitas merupakan asas yang menentukan bahwa setiap dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Untuk itu maka sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, yang dapat menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, bertanggung jawab, serta bebas dari unsur KKN, mutlak diperlukan. Diperlukannya pertanggungjawaban tersebut, guna mengetahui kemajuan/pencapaian visi dan pemenuhan kewajiban-kewajiban penyelenggara negara, yang bukan hanya formalitas belaka, tetapi pertanggungjawaban yang transparan sebagai ungkapan pelaksanaan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.


      4.2. Saran
1.             Penerapan akuntabilitas di instansi pemerintah seharusnya lebih akurat dan transparansi serta didukung adanya pengawasan yang jelas agar tidak terjadinya penyimpangan.
2.             Hilangkan budaya KKN dalam penyelenggaraan kepemerintahan/jajaran birokrasi dan utamakan asas pertanggungjawaban dalam setiap kegiatan.
3.             Tegakkan hukum secara konsisten khususnya dalam lingkungan birokrasi/pemerintahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar