1. Pengertian Sistem dan
Administrasi
Pengertian
Sistem
Sistem
secara umum berasal dari bahasa inggris walaupun pada awalnya berasal dari
bahasa yunai yaitu terdiri dar kata ‘’syn’’ dan ‘’histania’’ yang berarti to
place together (menempatkan bersama). sistem adalah satu kesatuan yang utuh
dari suatu rangkaian yang kait mengait antara satu dengan yang lain. Bagian
atau anak dari sistem (subsistem), menjadi induk sistem dari rangkaian dari
selanjutnya dan sampai menjadi bagian dari yang terkecil. Rusaknya salah satu
bagian dari sistem akan merusak sistem yang lain karena sifatnya yang saling
kait mengait dan berkesinambungan.
Pengertian
Administrasi
Secara etimologis,
administrasi berasal dari kata ’’ad’’ dan ’’ministrate’’ yang berarti:
Melayani, mengelola, Membantu, menjalankan, Memenuhi, mengatur, Melaksanakan dan mengurus. Defenisi
yang sederhana dan mudah dimengerti tentang administasi diberikan oleh Herbert
A. Simonn: Administration can be defined as the activities of groups
cooperating to accomplish common goals (sebagai kegiatan kelompok kerjasama
untuk mencapai tujuan-tujuan bersama). Menurut the Liang gie administrasi
adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang
dilakukan oleh sekelompok orang dalam mencapai tujuan tertentu.
Sementara
meurut Hadari Nawawi administrasi adalah kegiatan atau rangkain kegiatan
sebagai proses pengendalian usaha kerjasama sekelompok manusia untuk mencapai
tujuan bersama yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada hakekatnya pengertian
administasi mempunyai prinsip yang sama yang terdiri atas: a).Kerjasama b).Banyak
orang c).Untuk mencapai tujuan bersama. Sementara pengertian sempit dari
administrasi adalah kegiatan tata usaha, kegiatan sehari-hari dalam
perkantoran. Secara lengkap unsur-unsur pelaksanaan administrasi adalah: Pengorganisasian,
Managemen, Tatahubungan, Kepegawaian, Keuangan, Perbekalan, Tata usaha dan Perwakilan.
Administrasi
Negara Sebagai Suatu Sistem
Sebagai
suatu sistem pada khakekatnya adalah seperangkat komponen, elemen, unsur atau
subsistem dengan segala atributnya, yang satu sama lain saling berkaitan,
pengaruh-mempengaruhi dan saling tergantung sehingga keseluruhannnya merupakan
suatu kesatuan yang terintgrasi atau totalitas, serta mempunyai peranan atau
tujuan tertentu. Nilai atau peranan suatu sistem akan dipengaruhi oleh nilai
atau peranan dari sub-sistemnya. Sebaliknya nilai atau peranan suatu subsistem
akan ditentukan oleh nilai atau peranan sistem yang bersangkutan. Suatu sistem
bersama dengan berbagai sistem lain yang saling berinteraksi merupakan
sub-sistem dari suatu sistem yang lebih besar.
Secara elementer, administrasi terjadi apabila terdapat dua orang atau lebih, yang bekerjasama melakukan kegiatan tertentu dengan sarana tertentu untuk mencapai tujuan bersama tertentu. Dengan sendirinya antara manusia, kerjasama, kegiatan, sarana dan tujuan tersebut saling berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, administrasi merupakan suatu sistem. Sebagai suatu sistem administrasi merupakan sistem yang bersifat:
Secara elementer, administrasi terjadi apabila terdapat dua orang atau lebih, yang bekerjasama melakukan kegiatan tertentu dengan sarana tertentu untuk mencapai tujuan bersama tertentu. Dengan sendirinya antara manusia, kerjasama, kegiatan, sarana dan tujuan tersebut saling berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, administrasi merupakan suatu sistem. Sebagai suatu sistem administrasi merupakan sistem yang bersifat:
1.
abstrak, karena tidak dapat dikenali wujud rupanya.
Bandingkan dengan hal yang berupa barang, materi seperti manusia, batu hewan
dan bangunan yang langsung bisa dideskripsikan dan wujudnya dapat dilihat
dengan jelas.
2.
buatan manusia (man made systems), karena dia buatan
manusia tentunya mempunyai kelemahan dan tidak terlepas dari berbagai
kepentingan dari manusia itu sendiri.
3.
terbuka (open systems), karena peka terhadap pengaruh
lingkungan, baik sosial maupun fisik. Sebagai sesuatu yang sifatnya terbuka
harusw terbuka terhadap sesuatu yang baru dan menyesuaikan diri terhadap
lingkungannya.
4.
hidup (living systems), berkembang terus akibatnya
sifat terbukanya. Akan berubah sesuai dengan perkembangan zaman, ketika dia
bersentuhan dengan hal-hal yang baru, dia akan dituntut untuk mengikuti
perkembangan zaman itu sendiri sehingga dia tetap bisa dipaka dan berdaya guna
tidak menjadi (out of date).
5.
kompleks, karena di dalamnya terdapat banyak
subsistem, terjadi banyak hubungan antara subsistem antara satu dengan yang
lain.
administrasi
negara adalah juga suatu sistem dengan sifat-sifat seperti yang di sebutkan di
atas. Administrasi sebagai suatu sistem terdiri dari berbagai subsistem antara
lain: tugas pokok, fungsi kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, sarana dan
prasarana. Sistem administrasi berinteraksi dengan berbagai sistem lain seperti
sistem politik, ekonomi, sosial budaya, agama, hukum, di samping ekosistem lain
seperti geografi, demografi, dan kekayaan alam.
2.2. Sistem Administrasi Negara RI
(SANRI)
Kemerdekaan
pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan telah mewujudkan terbentuk
NKRI dari Sabang sampai ke Merauke, kemerdekaan bukan merupakan tujuan
semata-mata, kemerdekaan baru merupakan pintu pembuka untuk mewujudkan
tercapainya cita-cita dan tujuan nasional. Untuk mewujudkan itu maka diperlukan
segenap daya dan upaya sehingga tercapai cita-cita nasional, oleh karena itu
sistem pemerintahan negara yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 dalam
pengembangan konsepsi SANRI harus dilakukan melalui pendekatan sistem, yang
bersifat komprehensif dan terpadu.
Penyempurnaan
Administrasi Negara RI
Sebagai
sistem, admnistrasi negara indonesia perlu dikembangkan dan disempurnakan dalam
berbagai aspeknya, sehingga sebagai sarana untuk mencapai tujuan nasional, maka
SANRI senantiasa mampu mengatasi kendala, menjawab tantangan dan memamfaatkan
peluang yang timbul baik dalam lingkup nasional, regional dan global.
Pengembangan dan penyempurnaan yang terus menerus dilakukan itu, disebabkan
antara lain:
1.
semakin meningkatnya tugas-tugas umum pemerintahan dan
pembangunan baik volume maupun intensitasnya.
2.
keberhasilan pembangunan telah pula menimbulkan
masalah-masalah baru.
3.
adanya perkembangan berbagai faktor lingkungan
termasuk pula perkembangan dan perubahan dunia international
B.
TEORI DAN KONSEP UTAMA
1. Good Governance
Dalam Kamus bahasa Indonesia good
governance diterjemahkan sebagai tata pemerintahan yang baik, namun ada
yang menerjemahkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jika good
governance diterjemahkan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang amanah,
maka good governance dapat didefinisikan sebagai penyelenggaraan
pemerintahan secara partisipatif, efektif, jujur, adil, transparan dan
bertanggungjawab kepada semua level pemerintahan (Effendi dalam Azhari, dkk.,
2002: 187). Lembaga Administrasi Negara (Kurniawan, 2005), mendefinisikan
good governance sebagai penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid
dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga “kesinergisan”
interaksi yang konstruktif di antara domain-domain Negara, sektor swasta dan
masyarakat (society).
Bhatta
(1996)
mengungkapkan pula bahwa unsur utama governance, yaitu: akuntabilitas (accountability),
transparan (transparency), keterbukaan (opennes), dan aturan
hukum (rule of law) ditambah dengan kompetensi manajemen (management
competence) dan hak-hak asasi manusia (human right). UNDP (dalam Mardiasmo, 2002) mengemukakan
bahwa karakteristik atau prinsip pada pelaksanaan good governance
meliputi :
- Partisipasi (participation),
- Aturan hukum (rule of law),
- Transparansi (transparency),
- Daya tanggap (responsivennes),
- Berorientasi konsensus (Consensus orientation), Keadilan (equity),
- Efektivitas dan Efisiensi (Efficiency and Effectivennes),
- Akuntabilitas (accountability),
- Visi strategis (strategic vision),
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas
adalah istilah umum untuk menjelaskan betapa sejumlah organisasi telah
memperlihatkan bahwa mereka sudah memenuhi misi yang
mereka emban ( BENVENISTE, Guy, : 1991). Definisi lain menyebutkan
akuntabilitas dapat diartikan sebagai kewajiban-kewajiban dari
individu-individu atau penguasa yang
dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan
yang
bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang
menyangkut pertanggungjawabannya. Akuntabilitas terkait erat dengan instrumen
untuk kegiatan kontrol terutama dalam hal pencapaian hasil pada pelayanan
publik dan
menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat ( ARIFIYADI, Teguh,: 2008
).
3. Transparansi
Transparansi adalah prinsip menciptakan kepercayaan timbal-balik
antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin
kemudahan didalam memperoleh Informasi adalah suatu kebutuhan penting
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah.
C.
PEMBAHASAN
D.
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pertanggungjawaban para penyelenggara
negara baik di Pusat maupun Daerah pada hakikatnya merupakan perwujudan
akuntabilitas publik sebagai prasyarat bagi terciptanya kepemerintahan yang
baik. Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyatakan bahwa asas-asas umum
penyelenggaraan negara meliputi: asas kepastian hukum, asas tertib
penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Asas
akuntabilitas merupakan asas yang menentukan bahwa setiap dan hasil akhir dari
kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Untuk itu maka
sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, legitimate, yang dapat menjamin terlaksananya penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna, berhasil guna, bersih,
bertanggung jawab, serta bebas dari unsur KKN, mutlak diperlukan. Diperlukannya
pertanggungjawaban tersebut, guna mengetahui kemajuan/pencapaian visi dan
pemenuhan kewajiban-kewajiban penyelenggara negara, yang bukan hanya formalitas
belaka, tetapi pertanggungjawaban yang transparan sebagai ungkapan pelaksanaan
kepercayaan yang telah diberikan masyarakat.
4.2.
Saran
1.
Penerapan
akuntabilitas di instansi pemerintah seharusnya lebih akurat dan transparansi serta didukung adanya pengawasan yang
jelas agar tidak terjadinya penyimpangan.
2.
Hilangkan
budaya KKN dalam penyelenggaraan kepemerintahan/jajaran
birokrasi dan utamakan asas pertanggungjawaban dalam setiap kegiatan.
3.
Tegakkan
hukum secara konsisten khususnya dalam lingkungan birokrasi/pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar